1.Pentingnya memberikan nama kepada anak karena hakikat pemberian nama kepada anak adalah agar ia dikenal serta memuliakannya. Oleh sebab itu para ulama bersepakat akan wajibnya memberi nama kapada anak laki-laki dan perempuan . Apabila seseorang tidak diberi nama, maka ia akan menjadi seorang yang majhul (tidak dikenal) oleh masyarakatnya.

Berikut tips memberi nama bayi yang baru lahir dalam agama islam :
  • Memberikan waktu yang tepat dalam memberikan nama: 
  • Memberikan nama kepada anak pada saat ia lahir. 
  • Memberikan nama kepada anak pada hari ketiga setelah ia lahir. 
  • Memberikan nama kepada anak pada hari ketujuh setelah ia lahir. 
2.Pemberian Nama Kepada Anak Adalah Hak (Kewajiban) seorang Bapak, Hal ini sebagaimana telah tsabit (=tetap) dari para sahabat radhiallahu ‘anhum bahwa apabila mereka mendapatkan anak maka mereka pergi kepada Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam agar Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam memberikan nama kepada anak-anak mereka. Hal ini menunjukkan bahwa kedudukan bapak lebih tinggi daripada ibu

3.Tata Tertib Pemberian Nama Seorang Anak
Disukai Memberikan Nama Kepada Seorang Anak Dengan Dua Suku Kata, misal Abdullah, Abdurrahman. Kedua nama ini sangat disukai oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala sebagaimana diterangkan oleh Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Abu Dawud dll. Kedua nama ini menunjukkan penghambaan kepada Allah Azza wa Jalla. 

4.Disukai Memberikan Nama Seorang Anak Dengan Nama-nama Penghambaan Kepada Allah Dengan Nama-nama-Nya Yang Indah (Asma’ul Husna), misal: Abdul Aziz, Abdul Ghoniy dll. Dan orang yang pertama yang menamai anaknya dengan nama yang demikian adalah sahabat Ibn Marwan bin Al-Hakim.
Disukai Memberikan Nama Kepada Seorang Anak Dengan Nama-nama Para Nabi
Memberikan Nama Kepada Seorang Anak Dengan Nama-nama Orang Sholih Dari Kalangan Kaum Muslimin 

5.Syarat-syarat Dalam Pemberian Nama
  • Nama tersebut boleh menggunakan bahasa arab atau
  • Nama tersebut dibangun dengan makna yang baik secara bahasa dan syari’at. Oleh karenanya dengan    adanya syarat ini tidak boleh menggunakan nama-nama yang haram atau makruh baik dalam segi lafadz ataupun maknanya. Oleh karena itu Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam merubah nama-nama yang jelek menjadi nama-nama yang baik dari segi lafadz dan maknanya.
source: http://www.darussalaf.or.id/stories.php?id=957

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top